TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN
SMA NURUL HIKMAH
DSN. TAMBAK DS. BLUMBUNGAN KEC. LARANGAN KAB. PAMEKASAN
- Berpakaian seragam/rapi sesuai ketentuan yang ditetapkan
- Bersikap dan berperilaku sebagai pendidik
- Berkewajiban mempersiapkan administrasi pengajaran, alat-alat dan bahan pengajaran dan mengadakan ulangan secara teratur
- Diwajibkan hadir di sekolah selambat-lambatnya sepuluh menit sebelum jam masuk sekolah
- Diwajibkan mengikuti upacara bendera (setiap hari senin/hari nasional) bagi semua guru, pegawai dan karyawan
- Wajib mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan sekolah
- Wajib melapor kepada guru piket jika akan datang terlambat
- Memberitahukan kepada kepala sekolah atau guru piket bila berhalangan hadir dan memberikan tugas atau bahan pelajaran untuk peserta didik
- Diwajibkan menandatangani daftar hadir dan mengisi agenda kelas
- Mengondisikan/menertibkan siswa-siswi saat akan mengajar
- Diwajibkan melapor kepada kepala sekolah/guru piket jika akan melaksanakan kegiatan diluar sekolah
- Selain mengajar juga memperhatikan situasi kelas mengenai 9K dan membantu menegakkan tata tertib siswa
- Tidak diperbolehkan menyuruh siswa menulis daftar nilai
- Tidak diperbolehkan mengurangi jam pelajaran sehingga siswa istirahat, ganti pelajaran atau pulang sebelum waktunya
- Tidak diperbolehkan memulangkan siswa tanpa seizin kepala sekolah atau guru piket
- Tidak diperbolehkan menggunakan waktu istirahat untuk ulangan atau kegiatan lain di dalam kelas
- Memberikan sanksi kepada siswa/i yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan hindari hukuman fisik secara berlebihan
- Tidak diperbolehkan merokok di dalam kelas/tatap muka
- Guru agar menggunakan waktu tatap muka (maksimal 15 menit) untuk melakukan pembinaan akhlaq terhadap siswa/i
- Menjaga kerahasiaan jabatan
- Wajib menjaga citra guru, sekolah, dan citra pendidikan pada umumnya
- Tetap selalu menjaga akhlaqul karimah dan selalu istiqomah dalam menjalankan tugas-tugasnya
Kepala Sekolah
SMA Nurul Hikmah Blumbungan
Junaidi, S.Pd.I
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor